Dutadunia.com – Rengat – Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Fahrian Saleh Siregar memaparkan hasil pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) wilayah Hukum Polres selama Juli – September 2025 di Mapolres Inhu, Rabu pagi.
“Dari kasus tersebut, penyidik Polres membuat empat laporan polisi,” katanya.
Penyidik Polres Inhu dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan Barang Bukti (BB) 33 motor, uang tunai dan laptop serta beberapa STNK palsu.
Dari tersangka, sesuai hasil keterangan yang didapat memiliki peran masing – masing, ada sebagai pencuri, penadah dan pembuatan STNK palsu.
Pembuatan STNK palsu dengan tujuan agar motor bisa dijual kepada masyarakat seolah barang tersebut bukan hasil curian.
“Inilah komplotan yang sudah berpengalaman. Masyarakat terkecoh atas persekongkolan Curanmor,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres AKBP Fahrian, penyidik berhasil mengungkapkan kasus itu bermula dari ada pengaduan korban yang kehilangan motor di wilayah Lirik pada September 2025.
Setelah menerima pengaduan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus secara optimal.
Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan dan kasus terus dikembangkan.
Setelah pelaku tertangkap, penyidik Polres Inhu melakukan introgasi dan berhasil mencari titik – titik lokasi tersangka, barang hasil curian, pelaku lain dalam komplotan.
Pengungkapan kasus itu, Tim Opsnal Polres Inhu bersama Polsek Lirik, Polsek Pasir Penyu bergerak cepat dan tepat.
Beberapa komplotan ditangkap di Pekanbaru dan STNK dicetak oleh mereka di Medan. Sesuai dari keterangan pelaku bahwa sudah lebih dari 100 surat palsu berhasil diterbitkan.
Untuk diketahui, komplotan Curanmor dikenakan ada dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 264 KUHP, Pasal 480 KUHP dengan hukuman antara empat hingga delapan tahun penjara.
Melihat peristiwa maraknya Curanmor, kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian, masyarakat harus selalu waspada. Dan bahkan, para pencuri jangan bermain – main di wilayah hukum Polres Inhu, karena akan ditindak tegas. ***