Mantan Karyawan PT Palma Satu Minta Perhatian Bupati Inhu

banner 468x60

DUTADUNIA.COM & Rengat – Salah satu mantan guru Sekolah Dasar (SD) Swasta Johan Sentosa PT Palma Satu, Kuala Cinaku Indragiri Hulu, Riau Zul Israk (50) menyayangkan pihak perusahaan tidak memberikan uang pisah terhadap dirinya yang sudah keluar dari perusahaan 2025.

“Terhitung 1 Juli 2025, saya sudah keluar dari PT Palma Satu. Tercatat telah bekerja selama 12 tahun lima bulan,” katanya di Pematang Reba, Senin.

Zul Israk mengatakan, awal masuk ke kerja sebagai guru di sekolah swasta di lingkungan perusahaan. Namun, atas kebijakan perusahaan dimutasi sebagai karyawan lapangan.

Sebagai pekerja lapangan sangat tidak sesuai dengan perjanjian kerja awal. PT Palma Satu menugaskan pekerjaan antara lain mulai dari menebas, menyusun pelepah, memupuk sebagaimana tugas sehari hari seperti butuh perusahaan.

Karena, pekerjaan itu tidak sesuai dengan kompetensi sebagai guru, dalam melaksanakan tugas sangat bertentangan dengan hati nurani.

“Mutasi itu adalah modus, karena kebijakan perusahaan yang terkesan ingin memberhentikan karyawan,” ujarnya.

Pengalaman kerja di PT Palma Satu sebagai guru selama tujuh tahun dan sebagai karyawan lapangan lima tahun kerja.

Menurutnya, berhenti dari karyawan perusahaan atas inisiatif sendiri karena tidak tahan tekanan dan bahkan hasil yang diterima tidak cukup untuk kebutuhan keluarga.

Namun, setelah berhenti tidak diberikan uang pisah sebagaimana diatur Perturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. Sementara, uang itu untuk kebutuhan keluarga khususnya biaya anak sekolah.

Upaya untuk mendapatkan uang pisah, Zul Israk sudah mendatangi pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Tenaga Kerja.

Pihak Disnaker, menyebutkan, agar melengkapi semua dokumen yang ada agar bisa di tindaklanjuti dan komunikasi dengan pihak perusahaan.

Setelah dihubungi, pihak perusahaan PT Palma Satu komunikasi melalui Kuku Heru tidak mendapatkan respon positif.

Oleh sebab itu, dirinya berharap ada kebijakan dari Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto membantu mencarikan solusi terbaik.

Uang pisah dari perusahaan itu adalah hak mantan karyawan sesuai dengan PP dan kewajiban pihak PT Palma Satu untuk memberikannya.

Berkaitan dengan keluhan Zul Israk tersebut, pihak terkait belum dapat di minta keterangan. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *