Dutadunia.com – INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Seberida, Selasa (26/5/2026) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Seberida KOMPOL Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si, Kasat Lantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., CHRM, Kasat Reskrim IPTU Adlin, S.H., M.H, Kasat Intelkam Baharuddin DM, S.Sos, Kanit Reskrim Polsek Seberida IPTU Adam Malik, Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan, S.H serta Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. Kegiatan tersebut juga dihadiri para jurnalis dan wartawan.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga bernama Supriyadi di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Korban mendapati pintu dan jendela rumahnya sudah terbuka saat bangun dini hari, sementara sepeda motor Honda Beat Street miliknya telah hilang.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga diketahui sepeda motor korban berada dalam penguasaan seorang penadah bernama SW alias Keling,” jelas AIPTU Misran.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan TKM alias Tukikin yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2022 hingga 2026.
“Pelaku mengaku telah mencuri sedikitnya 63 unit sepeda motor di berbagai wilayah seperti Pangkalan Kasai, Titian Resak, Buluh Rampai hingga Petala Bumi,” terang Kasi Humas.
Modus operandi pelaku yakni terlebih dahulu mengintai target sesuai pesanan penadah, kemudian membongkar pintu atau jendela rumah korban pada malam hari. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong sejauh puluhan meter sebelum dinyalakan menggunakan teknik sambung kabel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 63 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Selain pengungkapan kasus di wilayah Seberida, Polsek Peranap juga berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik Endang Kusuma yang hilang di Mess Karyawan PT Era Mining Perkasa, Kecamatan Peranap.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing FAY alias Feri, Susianto alias Usi, SN dan Samsul Kamar. Dari hasil penangkapan, polisi turut menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap saat mengamankan tersangka Feri di sebuah pondok kebun sawit.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polsek Seberida dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan guna melakukan pengecekan terhadap barang bukti hasil pengungkapan.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan serta penyerahan simbolis kendaraan kepada korban.







