Dutadunia.com – Rengat – Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Eka Ariandy Putra memaparkan hasil pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) oleh enam tersangka berhasil mengamankan 64 Barang Bukti (BB) sepeda motor dengan berbagai merek.
Semua BB disita penyidik dari tangan pelaku di tiga kecamatan selama tahun 2026. Dan semua sudah di Mapolres dan Mapolsek setempat.
AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa di Polsek Seberida mengatakan, berawal terbongkarnya kasus tersebut setelah penyidik menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
“Tim penyidik langsung bergerak cepat, akhirnya semua modus pencurian sepeda motor berhasil terbongkar dalam waktu singkat,” katanya di Seberida.
Itu semua hasil kerja keras Jajaran Polres Inhu. Oleh sebab itu, dengan keberhasilan itu Kapolres memberikan apresiasi tinggi kepada semua Polsek jajarannya.
Dalam kasus curanmor tersebut, pelaku, penadah dari berbagai kecamatan sudah diamankan agar tidak meresahkan masyarakat.
Hasil penyelidikan Polres Inhu, bahwa ada tersangka pencurian yang mencuri motor karena pesanan penadah. Sehingga dalam operasinya, para pelaku mengincar motor warga untuk dijual kepembeli.
“Pelaku rata – rata adalah pemain lama yang sudah paham, sehingga dengan mudah membawa motor warga yang terparkir,” ujarnya.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, untuk sementara ada tiga orang penadah dan tiga pelaku curanmor. Berdasadkan hasil penyidikan, tim akan mengambangkan kasus tersebut karena masih diduga ada pelaku lain.
Pengungkapan kasus itu, bermula dari laporan polisi nomor LP/B/23/V/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau tertanggal 19 Mei 2026.
Kasus terjadi di Desa Buluh Rampai, RT 008 RW 003, Seberida dan korban bernama Supriyadi kehilangan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BM 2267 BAL yang diparkir di rumahnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 477 ayat 2 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2023 ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dan pelaku penadah dikenakan pasal 592 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyebutkan, bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa datang langsung ke Polsek Seberida, Peranap dan Polres Inhu untuk mengecek kendaraannya.
Bahkan, berpesan kepada warga Inhu untuk selalu waspada dan berani melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hukum. ***








