Polres Inhu Bongkar Kasus Narkoba

banner 468x60

Dutadunia.com – Rengat – Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Eka Ariandy Putra memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan menangkap 49 tersangka dengan sejumlah Barang Bukti ( BB) baik sabu – sabu maupun ganja dan ekstasi selama April – Mei 2026 di wilayah Inhu.

“Tersangka dan BB itu sudah diamankan di Mapolres. Pelaku akan diproses secara hukum,” katanya di Rengat, Kamis.

Kapolres Inhu mengatakan, kesuksesan pengungkapan kasus dengan BB ribuan butir ekstasi itu adalah hasil operasi antik 2026 di Wilayah Hukum Polres dan 11 Polsek jajaran. Tim penyidik membuat dalam puluhan Laporan Polisi (LP).

Hasil pengungkapan kasus narkoba saat operasi antik baik di Polres maupun Polsek jajaran terhitung 16 April – 17 Mei 2026 dalam 41 LP, dengan barang bukti 1.250,86 gr sabu – sabu dan ribuan butir ekstasi.

Operasi tim Polres Inhu April dan Mei 2026 tersebut adalah suatu prestasi besar, sebab pengungkapan kasus tersebut masuk katagori terbesar.

Adapun, pelaku yang berhasil diamankan ada 49 orang terdiri dari 47 laki – laki dan dua perempuan diantaranya pada Set Narkoba 8 Lp dengan 11 tersangka.

Pada Polsek Rengat Barat 1 LP, I tersangka, Polsek Seberida 3 LP dengan 5 tersangka, Polsek Pasir Penyu dengan 4 LP dan 4 tersangka dan Polsek Batang Cenaku ada 7 Lp dan 7 tersangka.

Selain itu, di Polsek Batang Gansal ada 2 LP dan 2 tersangka, di Polsek Lirik ada 3 LP dengan 3 tersangka, Polsek LBJ dengan 5 LP dan 5 tersangka serta Polsek Kelayang dengan 3 LP dan 4 tersangka, Polsek Peranap 4 LP dengan 7 tersangka.

Tersangka dalam kasus narkoba tersebut memiliki berbagai peran, ada sebagai pemakai, pengedar, hal itu terungkap setelah penyidikan tim penyidik Polres Inhu.

“Polres Inhu terus melakukan pengembangan kasus tersebut, agar terungkap pelaku lainnya,” janjinya.

Kapolres Inhu juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan berasal dari Riau, luar provinsi dan masuk jaringan lintas Sumatra.

Menindaklanjuti kasus itu, pada Juni 2026 Polres Inhu mengoptimalkan kegiatan penindakan dan pencegahan.

Namun, untuk para tersangka dalam kasus narkoba yang sedang ditangani akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polres Inhu sangat mengapresiasi atas kerjasama semua pihak dalam pengungkapan kasus narkoba ini,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Polres Inhu dengan tegas mengatakan, agar tidak coba – coba memakai narkoba karena dampaknya sangat luas, baik kepada diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

Pada kesempatan konferensi pers Polres Inhu di Mapolres, Kamis pagi, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfahmi Adrian mengapresiasi atasi kesuksesan polisi mengungkap kasus narkoba agar masyarakat merasa aman.

“ASN, PPPK di Lingkungan Pemkab Inhu juga akan dilakukan tes urine, untuk memastikan bahwa mereka semua bebas narkotika,” janjinya.

Untuk di ketahui, BB dengan nilai lima belas miliar rupiah, sebelum dimusnahkan, dilakukan pengujian oleh instansi terkait. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *